Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron berharap status seluruh pegawai cepat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK tidak ingin polemik 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan berlarut.

“Kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai,” kata Ghufron, (17/5/2021).

Ghufron mengatakan pihaknya akan mengikuti proses alih status sesusai aturan serta mandat Presiden Jokowi dan Mahkamah Konstitusi yang berlaku. Ia menjamin proses alih status ASN tidak akan merugikan pegawai yang telah lama mengabdi.

“Sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi,” kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyatakan akan menaati putusan MK yang menyebut proses peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

“Kami akan menaati putusan MK dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan-RB dan BKN mengenai tindak lanjut hasil Tes Wawasan Kebangsaan,” kata Ghufron, (9/5/2021).

Ghufron menjelaskan bahwa pada 4 Mei 2021, MK telah memutuskan Judicial Review UU UU No. 19 Tahun 2019 yang salah satu pokoknya menyatakan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah secara hukum berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 dan apa pun prosesnya tidak boleh merugikan pegawai. Karena itu Ghufron menegaskan sampai saat ini tidak ada satu pun pegawai KPK yang diberhentikan dari proses alih status tersebut.

“Sehingga perlu saya tegaskan tidak seorang pun pegawai KPK yang diberhentikan, dan kami akan perjuangkan agar proses peralihan pegawai KPK ke ASN ini sesuai penegasan MK,” katanya.

Sebagaimana pemberitaan media, polemik terkait 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN, Presiden Jokowi akhirnya menyampaikan pernyataan dan meminta hasil TWK tidak dijadikan dasar menonaktifkan atau memecat pegawai KPK. Hasil tes seharusnya menjadi masukan untuk memperbaiki keorganisasian baik terhadap individu pegawai maupun institusi setelah terbitnya UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaikinya, melalui pendidikan kedinasan bagi pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Saya meminta Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menindaklanjuti”, kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). (*)