Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (20/5/2021) kemarin.

Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum atas tuntutan jaksa. Berikut rangkuman fakta selama persidangan.

Rizieq terlihat menggunakan atribut bendera Palestina saat berada di ruang pengadilan. Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu memakai syal bendera Palestina di dada sebelah kiri. Sementara di dada sebelah kanan syal bendera Indonesia.

“Sebelum sidang dibuka, saya lihat atribut Palestina kalau tidak salah,” ujar Ketua Hakim Suparman Nyompa, Kamis.

“Karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramai berita-beritanya. Kita termasuk simpati dengan peristiwa di sana. Tetapi karena ini adalah persidangan di negara, kita bersihkan di persidangan, jangan dibawa masuk ke dalam. Mungkin bisa diganti,” lanjut Suparman.

Rizieq beberapa kali menyebut operasi intelijen ketika membacakan pleidoi. Salah satunya, saat Rizieq merasa janggal dengan sikap Pemerintah Kota Bogor yang menuduh dirinya menghalangi-halangi Satgas Covid-19 dalam melaksanakan tugas. Pada 27 November 2020, Satgas Covid-19 Kota Bogor tiba-tiba meminta Rizieq untuk melakukan tes PCR ulang dan memaksa mengambil rekam medis saat dirinya dirawat di RS Ummi.

“Satgas Covid-19 tidak berhak melakukan tes PCR, yang berhak adalah Dinas Kesehatan bukan Satgas Covid-19, apalagi melakukan tes PCR ulang kepada orang yang baru di-tes PCR,” ujar Rizieq.

Jaksa menilai isi pleidoi atau nota pembelaan Rizieq dan tim kuasa hukumnya hanyalah unek-unek dan curhatan. Karena itu, dalam replik atau tanggapan atas pleidoi Rizieq, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi Rizieq itu.

Menurut jaksa, tuntutan yang mereka ajukan sudah tepat. “Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan kepada terdakwa telah tepat,” kata jaksa.

“Terdakwa mengatakan bahwa penuntut umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian penuntut umum. Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan,” tambah jaksa. Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rizieq sebagaimana isi tuntutan.