Rizieq Shihab telah menjalani persidangan perkara nomor 225 mengenai kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, di PN Jakarta Timur. Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut.

Rizieq didakwa menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor. Dirinya didakwa melanggar Pasal 14 dan/atau 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan/atau Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, berkaitan dengan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Hakim tunggal yang memimpin perkara, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab. Sahyuti menilai penetapan status tersangka terhadap Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, seluruh permohonan yang diajukan kubu Rizieq ditolak seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujar Sahyuti.

Menyikapi hal tersebut, Sr. analis Taiwan Indonesia Trade Association (TITA), Tulus Juda Maha, mengatakan bahwa suprmasi hukum urgent untuk dijalankan guna menjamin terciptanya kemanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Pemerintah perlu menciptakan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, sehingga roda ekonomi berjalan dengan lancar. Sebab penegakan hukum merupakan salah satu variable bagi bertumbuhnya ekonomi disuatu negara. Oleh karena itu dirinya mendukung Hakim yang menangani kasus Rizieq Shihab untuk memberikan vonis sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemerintah perlu untuk menjalankan proses hukum terhadap kasus Rizieq Shihab. Hal ini guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum adalah Salah satu variable penting bagi pertumbuhan ekonomi. Investasi akan meningkat seiring dengan bertumbuhnya kepercayaan. Hakim tidak perlu takut untuk memberikan vonis hukuman”, ujar Tulus.