Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (25/5/2021) memberikan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, surat tersebut berisi permintaan kepada Kapolri untuk menarik atau memberhentikan Ketua KPK, Firli Bahuri dari kepolisian

Adapun alasannya menurut Kurnia, sebagai kelanjutan protes ICW sebelumnya yang sudah disampaikan ke Dewas KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM.
ICW mencatat tiga kontroversi selama Firli menjabat sebagai Ketua KPK.

Pertama, pada 2020 pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti. Kedua, pelanggaran etik saat mengendarai helikopter mewah. Ketiga, terkait Tes Wawasan Kebangsaan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Unpad, Dr. Indra Perwira, S.H., M.H, mengatakan bahwa apa yang dilakukan ICW jelas-jelas “tidak nyambung” dengan aturan tata negara dan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Posisi Ketua KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang. yaitu melalui fit dan proper test oleh DPR, bukan diangkat oleh Kapolri. Kapolri tidak punya wewenang untuk memberhentikan Ketua KPK.” katanya, Rabu (26/5/2021).

Menurutnya, UU No.30 tahun 2002 tentang KPK, terutama Pasal 30, dengan jelas dan gamblang menjabarkan bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden RI, dimana sebelumnya sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan. Jadi surat ICW itu menyalahi UU No. 30/2002 tersebut.

Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa Firli Bahuri adalah ketua dari lembaga yang berbeda dengan Kepolisian. KPK bukan underbow-nya Kapolri. Legitimasi pimpinan KPK juga bukan atas perintah Kapolri. (*)