Pemerintah secara resmi telah melarang beroperasinya ormas HTI dan FPI di negara Indonesia. Kedua ormas tersebut sudah tidak bisa lagi bergerak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat ekstra-parlementer, akan tetapi perlu diwaspadai bahwa ormas-ormas tersebut merubah metode perjuangannya melalui jalan parlementer.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Didalam draf Rancangan Undang Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR, terdapat aturan soal pelarangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front PembeIa Islam (FPI) untuk dipilih sebagai calon presiden hingga calon legislatif. Pelarangan ini kemudian menjadi perbincangan publik.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab, menilai, langkah tersebut merupakan konsekuensi politik dari pelarangan dua organisasi tersebut

“Konsekuensi politik dari pembubaran dan pelarangan FPI, HTI, anggotanya juga harus dilarang ikut dalam perpolitikan elektoral,” ujar Fadhli

Pembubaran dan penghentian kegiatan ormas FPI itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Isi SKB itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

“Oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar,” ucap Eddy.

Sementara itu, terkait pembubaran HTI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, melalui Dirjen AHU Kemenkumham, Freddy Harris, menyatakan bahwa pemerintah telah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ujar Freddy