Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Syihab bersama lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti yang tertuang pada dakwaan kelima.

Termasuk dakwaan kelima yang tidak terbukti sebagaimana pertimbangan hakim terhadap terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Sehingga, kepada para terdakwa dibebaskan pada dakwaan kelima.

“Terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke lima dengan demikian terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan kelima tersebut,” kata hakim ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5).

Selain itu, Suparman juga menyatakan tuntutan jaksa soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tidak diperpanjang tak perlu dipermasalahkan. Berdasarkan keterangan ahli, berserikat atau membuat organisasi merupakan hak setiap orang. Asalkan tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Hemat majelis hakim sesuai saksi meringankan dokter Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul berserikat, mengeluarkan pendapat hal ini dilindungi konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Sehingga apa yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan kelima sebagaimana pasal Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP dianggap tidak terbukti.

Oleh karenanya terkait permintaan jaksa yang dibacakan pada sidang Senin (17/5) lalu, terkait pencabutan hak kelima terdakwa dan Rizieq untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 2 tahun dan dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI dibatalkan majelis hakim.

Pertimbangan tidak terbuktinya dakwaan kelima, menjadi alasan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rizieq Syihab bersama mantan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI) dengan pidana penjara delapan bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa – terdakwa berada di tahanan,” tegas Suparman.

Adapun, Rizieq Syihab dan lima terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.

Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Rizieq Syihab dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan, untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Oleh : Bachtiarudin Alam