Sebagaimana diketahui, KPK mengeluarkan SK yang menyebutkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam SK tersebut disebutkan juga bahwa ke-75 pegawai dinonaktifkan.

Pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu pun melakukan perlawanan dan sejumlah langkah dilakukan memprotes kebijakan tersebut. Mereka melaporkan 5 pimpinan KPK ke Ombudsman RI atas dugaan mal-administrasi pada, Rabu (19/5/2021).

Selain itu, mereka juga melaporkan ke Komnas HAM terkait TWk pada Senin, (24/5/2021). Penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap bersama kuasa hukum pegawai KPK melapor ke Komnas HAM karena menilai pimpinan KPK membuat kebijakan sewenang-wenang dan melanggar Hak Asasi Manusia. Menurut Novel Baswedan TWK merupakan cara menyingkirkan pegawai yang bekerja secara baik dan berintegritas.

Hal ini menjadi sorotan banyak pihak dan polemik dari berbagai kalangan, hingga Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan secara resmi mengenai hal tersebut. Dalam konferensi pers, Senin (17/5/2021), Presiden mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes. Presiden meminta pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes.

Menindaklanjuti arahan Presiden, KPK dan instansi terkait menggelar rapat koordinasi. Selanjutnya dalam jumpa pers bersama di kantor BKN, Selasa (25/5/2021), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan. Hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang 51 pegawai tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor dan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK. Kami sepakati bersama dari 75 itu hanya 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat menjadi ASN,” kata Alexander.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni, aspek pribadi, aspek pengaruh, dan aspek PUNP atau Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah.

“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.

Bima menjelaskan, ketiga aspek tersebut memiliki 22 indikator yang harus dipenuhi pegawai KPK. Aspek pribadi memiliki 6 indikator, aspek pengaruh 7 indikator dan aspek PUNP ada 9 indikator. Menurut Bima, ke-51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif di ketiga aspek. Sementara, 24 pegawai lainnya mendapat nilai yang baik dalam aspek PUNP, namun memiliki masalah dalam dua aspek lainnya. (*)