Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan menjadikan tanggal 1 Juni 2021 sebagai hari pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ghufron menyebut, pimpinan KPK memilih pelantikan yang bertepatan pada hari lahir Pancasila itu sebagai simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang Pancasilais. “Untuk memperingati dan menghormati Hari Lahir Pancasila, sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK Pancasilais,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).

Kendati demikian, Ghufron mengatakan, pimpinan KPK juga akan mempertimbangkan usulan pegawai yang meminta dilakukan penundaan terkait pelantikan tersebut. Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah menyurati pimpinan untuk menunda pelantikan itu karena dinilai bermasalah. Ia menilai, solidaritas pegawai KPK tersebut juga merupakan pengamalan Sila Pancaila tentang persatuan.

Dengan adanya surat tersebut, Ghufron mengatakan bahwa pimpinan akan mengadakan rapat perihal usulan itu pada hari ini, Senin (3/5/2021). “Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai,” kata Ghufron “Kami apresiasi, sehingga rencananya akan kami bahas Senin, hasilnya kami kabarkan selanjutnya,” ucap dia. Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Direktorat Penyelidikan mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan KPK.

Surat tersebut terkait adanya 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Surat terbuka untuk para pimpinan ini juga dibagikan kepada para awak media pada Kamis (27/5/2021). Adapun dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali. Atas kebijakan pimpinan KPK itu, sejumlah pegawai KPK yang lolos membuat lima poin permintaan.

Pertama, mereka meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo. “Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil”.

Kedua, meminta agar pimpinan menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.

Ketiga, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, mereka pun tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN.

Keempat, mereka juga meminta agar hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai.

“Kelima, kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan pimpinan selaku orang tua mereka di KPK, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum tanggal 1Juni 2021,” tulis mereka dalam permintaanya. (*)

Penulis : Irfan Kamil*)