Sebanyak 1.274 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi syarat untuk beralih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, gaji pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN berpotensi naik.

Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. “Prinsipnya gaji tidak boleh berkurang minimal tetap dan bisa naik. Dengan perubahan dari jabatan struktural ke fungsional prinsip gaji dan tunjangan tetap,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, Tjahjo juga mengatakan, pegawai KPK yang menjadi ASN akan dapat manfaat lainnya. Salah satunya dalam proses kenaikan jabatan. “Sebetulnya antara tugas dan jabatan fungsional atau JF lebih fleksibel untuk pengumpulan angka kredit kenaikan pangkat sehingga pegawai tidak dirugikan jika ia mendapatkan penugasan di luar jabatan fungsionalnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah tersebut telah menyampaikan pengumuman hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti rangkaian asesmen TWK mulai dari 18 Maret hingga 9 April 2021.

Terdapat 1.274 orang memenuhi syarat, 75 orang tak memenuhi syarat, dan 2 pegawai tidak menghadiri tes wawancara. Firli menambahkan, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat.(*)

Penulis : Ade Miranti Karunia*)