Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (27/5/2021).

“Agenda sidang (Kamis pekan depan) adalah putusan dari majelis hakim,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021) dini hari.

Sebelumnya, Rizieq telah selesai membacakan pleidoinya terkait kasus Petamburan dan Megamendung pada Kamis kemarin. Sidang replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi digelar pada hari itu juga.

Dalam kaitan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5), menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, vonis yang diputuskan sudah adil.

Pasalnya, putusan itu berdasar fakta persidangan. “(Putusan hakim, red) harus dihormati karena hakim tentunya mendasarkan pada fakta persidangan,” kata Suparji.

Mengacu pada tingkat kesalahan yang dilakukan tokoh asal Petamburan itu, lanjut dia, hukuman tersebut sudah adil. Hal ini, kata Suparji, lantaran tuduhan telah terjadi pelanggaran karantina kesehatan, tidak bisa dibuktikan. Namun, yang terjadi adalah pelanggaran protokol kesehatan.