Dalam sidang pembacaan vonis terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Hakim memberikan vonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumuman di Petamburan dan denda Rp 20 juta untuk kasus kerumuman di Megamendung.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan, Jakarta. Kerumuman di Petamburan ini dipicu oleh peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.
Dalam putusannya, Hakim menilai, Rizieq terbukti secara sah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Makara Strategic Insight, Andre Priyanto, MA.,M.Si, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan suatu hal yang positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lembaga penegak hukum capable menjalankan tugas dan fungsinya sehingga kepercayaan publik maupun pelaku pasar (bisnis) dapat tercapai. Supremasi hukum merupakan kunci bagi berkembangnya iklim investasi di negara berkembang seperti Indonesia.