Pada tanggal 1 Juni 2021, 1.271 pegawai KPK telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-dilakukannya pelantikan dan sumpah jabatan yang digelar di Gedung Merah Putih. Pelantikan diikuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Keduanya secara simbolis mengucap sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli pun menyatakan sumpah jabatan yang kemudian diikuti oleh para pegawai KPK.
“Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bhwa saya bersedia untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian dan kesadaran dan tanggung jawab,” ujar Firli.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan menjadikan tanggal 1 Juni 2021 sebagai hari pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ghufron menyebut, pimpinan KPK memilih pelantikan yang bertepatan pada hari lahir Pancasila itu sebagai simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang Pancasilais.
“Untuk memperingati dan menghormati Hari Lahir Pancasila, sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK Pancasilais,” ucap Ghufron.

Menyikapi hal tersebut, peneliti senior Taiwan-Indonesia Trade Association (TITA), Tulus J. Maha, mengatakan bahwa beralihnya status para pegawai KPK menjadi ASN tidak merubah kinerja bagus KPK didalam memberantas korupsi di negeri ini. Pemberantasan korupsi oleh lembaga anti korupsi tersebut terus berjalan optimal. Status ASN justru akan meningkatkan netralitas politik para pegawai KPK dan kesamaan value of life sesuai dengan undang-undang ASN.