Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendukung langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadiri panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurutnya, tes wawasan kebangsaan (TWK) tak ada hubungannya dengan pelanggaran HAM. “Kami juga mendukung KPK, misalnya, tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu urusan pelanggaran HAM,” ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6).

Aturan terkait alih status aparatur sipil negara (ASN), kata Tjahjo, sama aturannya dengan yang terjadi di KPK. Sama dengan ketika ia melakukan penelitian khusus (litsus) saat masuk sebagai anggota DPR.

“Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia litsus dan Pak Cornelis emang dari bawah sama plek aturannya,” ujar Tjahjo.

Hal ini juga ditambahkan oleh Pakar Komunikolog, Emrus Sihombing, mengatakan pelaksanaan TWK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan perundang-undangan, dan bukan merupakan pelanggaran HAM. Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU.

“Masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM. Materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya. Banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan,” pungkasnya.