Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada Rizieq Syihab dengan hukuman penjara selama enam tahun. Menurut JPU, Rizieq dituntut bersalah melanggar dakwaan kesatu primair yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur terkait penyebaran kabar bohong tes usap RS Ummi dan membuat keonaran.

Selain Rizieq Syihab, Hakim Ketua Khadwanto juga akan menjadwalkan agenda pembelaan terhadap terdakwa Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dalam perkara tes usap di RS Ummi. “Dijadwalkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB,” imbuhnya.

Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor, Andi Tatat, dan menantu Rizieq Syihab, Hanif Alatas, masing-masing telah dituntut JPU selama dua tahun penjara. Keduanya dituntut bersalah melanggar dakwaan kesatu primair yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Khusus untuk kasus Rizieq Syihab, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini masih menjalani proses persidangan untuk perkara yang ketiga.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah membacakan vonis untuk perkara kerumunan di Megamendung dengan pidana denda Rp 20 juta dan vonis untuk perkara kerumunan di Petamburan dengan pidana delapan bulan penjara.