ZONA-DAMAI.COM – Korban pinjol (pinjaman online) maupun investasi bodong, beberapa waktu terakhir ini mengemuka ibarat gunung es. Dimana yang tak terungkap dan terlihat jumlahnya diprediksi bisa lebih banyak daripada yang terlihat dipermukaan. Berdasar hasil investigasi Satgas Waspada Investasi tercatat sejak Desember sampai awal Januari 2021 kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan penawaran investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menyikapi fenomena tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo bekerja sama dengan pihak-pihak terkait menyelenggarakan Workshop Waspada Investasi Ilegal. Yang ditujukan kepada Anggota Satgas Waspada Investasi Kota Surakarta, Penegak Hukum dan Perwakilan Pemda se-Solo Raya. Workshop tersebut diselenggarakan di ballroom Hotel Alila Solo, pada Jumat (11/6/2021).

Keberadaan Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, dalam tugasnya adalah mencegah kerugian masyarakat. Karena itu sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat. Yaitu melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air. Mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini sebenarnya menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga, agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” tegas Ketua Satgas Waspada Investasi; Tongam Lumban Tobing, dalam pemaparannya di ballroom Hotel Alila Solo, pada Jumat (11/6/2021).

Ditambahkan Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin, yang frekuensinya akan terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending  dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya. Dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” imbau Tongam.

Sementara itu, AKP Agung Ariyanto, SH., MH., selaku Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng menambahkan, modus operandi  fintech lending illegal dan investasi ilegal untuk menjerat korbannya adalah dengan menawarkan keuntungan yang tinggi, proses cepat dan mudah mendapatkan uang. 

“Satgas Waspada Investasi agar terhindar dari pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal, maka masyarakat harus hati-hati dalam hal pinjam meminjam uang. Terutama harus diperhitungkan kondisi keuangan pribadi. Yang penting masyarakat harus tahu terlebih dulu kalau ingin meminjam uang harus di tempat yang tepat,” tegas Agung. (*)