Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara kerumunan di Megamendung.

Dalam tanggapannya tersebut, jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan dari Rizieq Shihab karena kata mereka tuntutan yang dilayangkan pihaknya sudah tepat.

Adapun replik itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara kerumunan Megamendung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Kami selaku jpu dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan kepada terdakwa telah tepat,” kata jaksa dalam ruang sidang.

“Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari terdakwa muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab alias Habib Rizieq Shihab,” sambungnya.