Ketua KPK Firli Bahuri memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Gedung Juang KPK, Selasa (1/6/2021). Secara simbolis, pegawai KPK yang langsung dilantik menjadi ASN diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Keduanya lantas mengucap sumpah jabatan yang dipimpin Firli. 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Saya akan senantiasa menunjung-menjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS. Serta akan senantiasa dalam mengedepankan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan,” ujar Firli.

“Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemanggat untuk kepentingan negara,” tambanya.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lentera Research Institute (LRI), Dr. (Cand) David Chaniago, mengatakan bahwa kinerja KPK akan semakin baik dan profesional pasca alih status pegawai menjadi ASN. Sebab dengan status ASN, pegawai KPK akan terikat dengan aturan dasar terkait hak dan kewajiban aparatur sipil negara. Hal ini akan membuat terukurnya kinerja dari SDM KPK. Melalui sistem kepegawaian tersebut punishment and reward bagi pegawai KPK menjadi lebih maksimal.

“Dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN, kinerja pegawai KPK akan semakin baik dan profesional. Pegawai KPK akan terikat dengan AD/ART terkait hak dan kewajiban ASN. Hal ini akan membuat terukurnya kinerja dari SDM KPK. Punishment and reward bagi pegawai KPK akan menjadi lebih maksimal.”, ujar David Chaniago.