Wacana jabatan presiden 3 periode kembali mencuat. Pada Sabtu (19/6/2021) digelar Syukuran Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo 2024. Terkait hal itu, pihak Istana Kepresidenan RI melalui Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan saat ini Presiden Jokowi tetap berpegang teguh kepada Konstitusi.

Presiden Jokowi kembali menegaskan sikapnya tegak lurus terhadap amanat Reformasi 1998 dan Konstitusional UUD 1945, terkait dengan masa jabatan Presiden Indonesia. Presiden Jokowi dengan tegas menolak munculnya wacana soal masa jabatan Presiden selama tiga periode. Hal itu dikatakan Stafsus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).

“Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1,” kata Fadjroel.

Adapun bunyi Pasal 7 amandemen ke-1, yakni ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’.

Fadjroel mengatakan munculnya isu Presiden tiga periode tersebut hanya ingin mencari muka dan menjerumuskan.

“Penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden 3 periode, yang pertama pada (12/2/2019). Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” ujar Fadjroel mengutip pernyataan Jokowi ketika itu.

Fadjroel menegaskan bahwa Presiden Jokowi memastikan tidak ada niat ataupun minat terkait Presiden tiga periode. Sebab itu, Presiden berharap seluruh pihak tak perlu menggoreng-goreng isu tersebut. Pasalnya, Pemerintah Indonesia dewasa ini tengah fokus dan berupaya keras untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Yang kedua, pada (15/3/2021) Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi,” kata Fadjroel.

Sementara itu, salah satu kelompok relawan Jokowi memastikan Presiden Jokowi telah berulangkali menolak wacana jabatan presiden tiga periode. Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ), Michael Umbas mengajak semua pihak agar tidak mendorong-dorong Jokowi untuk menjabat presiden tiga periode.

Umbas menegaskan berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden (wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, kata Umbas, presiden dan wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

“Pak Jokowi sangat menghormati konstitusi. Beliau memilih fokus bekerja di periode kedua, apalagi dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan belakangan ini. Jadi sudahlah, tidak usah buang energi untuk mendorong-dorong beliau tiga periode,” kata Umbas.

Umbas menyebut wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sangat tidak relevan digaungkan di tengah pandemi Covid-19. Menurut Umbas, semestinya seluruh pihak bahu-membahu dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Umbas mengatakan apabila Jokowi memang berniat maju Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2024, maka MPR segera bersidang untuk mengamendemen UUD 1945.

Fakta di lapangan, kata Umbas, fraksi-fraksi di MPR telah menyampaikan tidak akan mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 1945 terkait pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode.

Lebih lanjut Umbas mengatakan bahwa diriya pernah dipercaya menjadi ketua Panitia Silaturahmi Nasional (Silatnas) Relawan Jokowi pada 2016. Saat itu, silatnas yang dihadiri langsung Jokowi, seluruh relawan mencanangkan gerakan “Jokowi Dua Periode”.

“Waktu itu saja ketika kami gaungkan gerakan itu, beliau sampaikan tidak relevan, masih fokus kerja dulu karena baru mau dua tahun menjabat. Intinya beliau tidak haus kekuasaan lah,” kata Umbas. (**)