Pada hari kamis tanggal 24 Juni 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan majelis hakim atau vonis terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.

“Dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis, tanggal 24 Juni 2021 ya,” ujar Hakim Ketua Khadwanto pada hari ini, Kamis (17/6/2021).

Adapun PN Jakarta Timur telah menggelar sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis 17 Juni 2021. Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.

Menyikapi hal tersebut, peneliti senior Makara Strategic Insight, Iwan Freddy, SH.,M.Si, mengatakan bahwa proses peradilan kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab sudah sesuai dengan kaedah due process.

Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa perangkat hukum yang menjalankan supremasi hukum sudah menjalani tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku. PN Jakarta timur sudah menjalankan amanah undang-undang yang berlaku.

“kasus tes usap di RS Ummi Bogor sudah sesuai dengan due process. Perangkat hukum yang menjalankan supremasi hukum sudah menjalani tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku. PN Jakarta timur sudah menjalankan amanah undang-undang”, ujar Iwan Freddy.