Rizieq Shihab divonis terbukti bersalah dalam kasus menyebarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Vonis tersebut dijatuhi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dalam sidang putusan terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum,” ujar Majelis hakim.

Menyikapi hal tersebut, analis Taiwan Indonesia Trade Association (TITA), Tulus J. Maha, menyatakan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh lembaga yudikatif didalam menegakkan supremasi hukum. Ia melihat vonis 4 tahun penjara yang diberikwn sudah sesuai.

Dirinya menyatakan bahwa fenomena ini sudah pasti menjadi sebuah sentimen positif bagi pasar, sebab trust yang tercipta terhadap pemerintah Indonesia didalam mewujudkan kamtibmas tercipta. Segala tindakan ekstraparlementer dan above the law dapat dieliminir dan diminimalisir.

“fenomena ini sudah pasti menjadi suatu sentimen positif pasar, trust yang tercipta didalam mewujudkan kamtibmas tercipta. Segala tindakan ekstraparlementer dan above the law dapat dieliminir dan diminimalisir”, ujar Tulus.