Di Kota Serang, Banten, terpantau ada pemasangan spanduk-spanduk bertuliskan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Korlap pemasangan spanduk tersebut, yang merupakan perwakilan Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN) Banten, Zikri Wahyudi menjelaskan bahwa aksi solidaritas mahasiswa serang Banten ini sebagai bentuk dukungan terhadap KPK RI.

“Kami mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah Undang-Undang No.19 tahun 2019,” ujar Zikri yang juga mahasiswa Universitas Serang Raya, Jum’at (18/6/2021).

“Kami juga menentang langkah yang diambil 75 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan. Sebab, langkah itu adalah bentuk melawan Undang-Undang dan bisa dikategorikan sebagai tindakan makar,” katanya.

Menurutnya, gerakan Novel Baswedan melalui 51 pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berbanding terbalik ketika mereka tidak mendukung pemberlakuan UU No 19 Tahun 2019.

Gerakan Novel Baswedan di dalam tubuh KPK sebelum disahkannya UU No. 19 Tahun 2019 bertentangan dengan penguatan KPK RI sebagai anak kandung Reformasi.

“Belum lagi saat KPK RI mau diperkuat melalui penguatan UU No 19 Tahun 2019, Novel Baswedan dkk justru melakukan manuver dengan membentuk Wadah Pegawai (WP) KPK RI dan menolak revisi UU KPK 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019 saat diproses menjadi RUU,” ucapnya.

Bahkan, lanjutnya, saat ini kelompok yang gagal TWK dinilai melakukan perlawanan terhadap UU No. 19 Tahun 2019 melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

“Tata cara alih status pegawai KPK itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tuturnya.

Kemudian, katanya, dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

“Sikap Novel Baswedan dkk dinilai tidak konsisten, karena dahulu menolak revisi UU KPK tahun 2002 dan alih status ASN tetapi saat ini menuntut diterima jadi ASN karena gagal dalam TWK,” imbuhnya.

“Sangat kontradiktif perilaku Novel Baswedan dkk, kalau mereka punya niat baik terhadap republik ini masih banyak ruang untuk berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa serta tanah air Indonesia,” pungkas Zikri. (*)