Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan sikapnya tegak lurus terhadap amanat Reformasi 1998 dan Konstitusi UUD 1945, terkait masa jabatan Presiden Indonesia.

Jokowi dengan tegas menolak munculnya wacana masa jabatan Presiden selama tiga periode.
“Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1,” kata Stafsus Presiden Bidang Komunikasi M Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.

Bunyi Pasal 7 amandemen ke-1, yakni ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’.

Mengutip Jokowi, kata Fadjroel, munculnya isu Presiden tiga periode tersebut hanya ingin mencari muka dan menjerumuskan.

“Penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden 3 periode, yang pertama pada 12/2/2019, ‘Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,’ ujar Fadjroel mengutip pernyataan Jokowi ketika itu.