Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat terhitung 3 hingga 20 Juli 2021. Hal Ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam di berbagai daerah.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat akan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Presiden meminta masyarakat tetap tenang dan mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam PPKM Darurat ini, sekaligus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat, alat kesehatan, hingga tangki oksigen. Saya minta seluruh rakyat untuk tetap tenang dan patuh terhadap ketentuan,” ujar Presiden.

PPKM Darurat akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19”

Presiden yakin, dengan kerja sama yang baik dari seluruh pihak, maka penyebaran pandemi Covid-19 ini dapat ditekan dan kehidupan masyarakat dapat kembali pulih.

“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” kata Presiden.

Sementara itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya menegaskan bahwa kebijakan pemberlakuan pembetasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah pusat di Jawa dan Bali, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar. Daerah yang tidak melaksanakan, kepala daerahnya diberikan sanksi.

“Hari ini kami akselerasikan poin-poin pelaksanaan PPKM Darurat agar menjadi lebih jelas, yang dilaksanakan mulai Sabtu (3/7/2021). Jadi, tolong dipahami semua poinnya untuk dilaksanakan,” kata Bima Arya, saat pimpin rapkor Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, di Kota Bogor, Jumat (2/7/2021).

Menurut Bima Arya, kebijakan PPKM Darurat ini, pemerintah pusat membuat poin-pon teknis untuk dilaksanakan di setiap daerah yang menerapkan PPKM Darurat, termasuk Kota Bogor.

Poin-poin tersebut, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar. Misalnya waktu operasional pasar, kapasitas maksimal pada transportasi umum, kapasitas yang hadir pada resepsi pernikahan, maupun penutupan mal, harus diterapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Adapun poin-poin yang telah ditetapkan pemerintah pusat, meliputi memberlakukan kerja dari rumah (WFH) 100% bagi pegawai di luar sektor esensial. Sedangkan pegawai pada sektor esensial, diizinkan kerja dari kantor maksimal 50%. Pegawai pada sektor kritikal, tetap diberlakukan bekerja di tempat tugasnya 100%.

Kemudian, untuk kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring. Pusat perbelanjaan dan mal ditutup sementara. Tetapi supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Apotek dan toko obat diizinkan buka non-stop 24 jam. Restoran, kafe, lapak jajanan diizinkan dibuka sampai pukul 20:00 WIB, tapi hanya menerima layanan pesanan antar, tidak diizinkan makan di tempat.

Selanjutnya, tempat ibadah, seperti, masjid mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Untuk fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, kendaraan sewa/rental, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan proke lebih ketat.

Resepsi pernikahan tetap diizinkan dengan dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan prokes ketat dan makanan yang disediakan di kotak untuk di bawa pulang.

Kebijakan PPKM mikro darurat ini adalah yang kesekian kalinya dikeluarkan pemerintah. Pada awal pandemi, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mirip PPKM Darurat plus pembatasan mobilitas antar daerah yang lebih ketat.

Setelah itu, pertengahan 2020, pengetatan perlahan dilonggarkan dengan kebijakan new normal dan PSBB transisi. Pada Februari 2021, menyusul lonjakan kasus pasca libur Natal dan Tahun Baru, diberlakukan PPKM Mikro yang menyempitkan penanganan di tingkat kelurahan serta RT/RW. (**)