Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pemuka daerah untuk mengajak masyarakat tidak berkerumun selama pemberlakuan PPKM Darurat. Sebab hal tersebut bisa berbahaya untuk keselamatan bersama. “Semua pemuka daerah untuk sampaikan bahwa ini bahaya, untuk keselamatan kita,” kata Luhut dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Luhut meminta agar para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi yang mendidik. Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat, mulai dari yang sifatnya persuasif hingga koersif. “Mulai dari (sanksi) preventif dan secara koersif juga sudah diarahkan tadi ke semua stakeholder,” tutur Tito.

Bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa ditindak dengan persuasif. Namun bila tidak bisa diatur bisa dijerat dengan payung hukum yang berlaku. “Kita terapkan UU wabah kalau kerumunannya besar, artinya diproses hukum sesuai pidana kemudian diserahkan ke jaksa sampai pengadilan,” kata dia

“Kalau itu enggak pakai masker bisa dikenakan juga sanksi tindak denda dengan mekanisme tindak sidang ringan. Bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampe koersif,” sambung dia.

Tito menambahkan telah meminta semua pemangku kepentingan dari mulai Pemda, gubernur, bupati walikota Jawa-Bali, Kapolres, Kapolda, Pangdam Kejari hingga pimpinan masing-masing Kapolri, Panglima, Jaksa untuk bersikap tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan. Dia ingin semua pihak berada dalam satu frekuensi yang sama dan serius dalam implementasi PPKM Darurat. “Itu untuk samakan persepsi, ini harus serius,” katanya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan ada sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. “Sanksi sangat berat diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten sampai bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).

Tak hanya itu, Riza memastikan pihaknya juga memperketat pengawasan perkantoran maupun kegiatan di sektor esensial ataupun nonesensial lainnya. Monitoring, sebutnya, dilakukan bersama unsur tiga pilar. “Pengawasan bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apa pun, di mana pun, kapan pun yang melanggar peraturan daripada PPKM darurat ini akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya,” tegasnya. Politikus Gerindra itu menyampaikan PPKM darurat berbeda dengan aturan sebelumnya. Dia optimistis, melalui pengetatan ini, lonjakan kasus Corona di Jakarta bisa mereda.

“Mudah-mudahan 2 minggu ke depan, setelah tanggal 20, ada hasil yang signifikan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, oleh satgas pusat, tentunya Pemprov akan melaksanakan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Disisi lain, Ahli epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menilai sanksi bagi pelanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat diperlukan. Tri Yunis menilai tanpa adanya sanksi maka kebijakan PPKM Darurat tidak akan terimplementasikan dengan baik. “Kalau peraturan enggak ada sanksinya sama aja bohong sih,” kata Tri Yunis , Jumat (2/6/2021).

Ia menilai, tanpa adanya sanksi bagi para pelanggar, pengaturan PPKM Darurat ini masih masuk katagori sosial distancing yang ringan. “Kalau itu imbauan saja nggak ada sanksinya berarti ini sosial distancing ringan,” ucap dia. Tri berpandangan, jika kebijakan PPKM Darurat ini dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), akan ada sanksi hukum untuk bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum.


“Kita harus bisa melihat itu di bawah apa, kalau nanti di bawah PP, oke nanti ada peraturan hukumnya. Kemudian kalau sanksi hukum, pemerintah akan dikoordinasikan oleh Kapolri atau panglima tinggi,” ucap dia. Menurut dia, melalui adanya sanksi hukum yang berat bagi para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, maka penurunan kasus akan cepat terjadi. “Jadi harusnya sih bisa (kasus turun) kalau itu bentuknya PP begitu. Walaupun mungkin sanksinya bisa diperbanyak, ya sanksi peraturan pemerintah itu berat, begitu,” ucap dia. (*)