Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan perkara tes usap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis hakim memvonis HRS dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata majelis hakim, kamis (24/6).

Menyikapi hal tersebut, peneliti senior Makara Strategic Insight, Iwan Freddy, SH.,M.SI, mengatakan bahwa putusan yang telah dibuat oleh para majelis hakim sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bukti-bukti maupun dasar hukum yang disampaikan oleh kedua pihak telah diuji dengan baik oleh majelis hakim.

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa prinsip-prinsip crime control model dan due process sudah terlihat dalam proses pemberian vonis 4 tahun terhadap Rizieq Shihab. Diharapkan marwah supremasi hukum dapat terjaga dengan putusan tersebut.

“Crime control model dan due process sudah terlihat dalam proses pemberian vonis 4 tahun terhadap Rizieq Shihab. Diharapkan marwah supremasi hukum dapat terjaga dengan putusan tersebut”, ujar Iwan Freddy.