Oleh : Fitri Haryanti Harsono

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Agus Surono berpendapat, penutupan sementara area publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) demi keselamatan bersama.

PPKM Darurat bertujuan mengurangi risiko penyebaran COVID-19 akibat kerumunan. Adanya PPKM Darurat yang diterapkan 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, sejumlah tempat umum ditutup, mobilitas masyarakat juga dibatasi.

“Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama,” ujar Surono dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/7/2021) malam.

Surono juga menegaskan, PPKM Darurat merupakan upaya Pemerintah sebagai wujud negara hadir agar potensi terjadinya risiko penyebaran COVID-19 berkurang. Secara bersamaan, Pemerintah juga terus berupaya membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) dengan vaksinasi nasional.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam PPKM Darurat juga harus sinkron dan dipedomani oleh Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, bahkan level pemerintahan terkecil tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini guna mempercepat pemenuhan hak kesehatan setiap masyarakat yang juga menjadi kewajiban dari Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Pengabaian terhadap adanya kebijakan Pemerintah Pusat, terkait PPKM Darurat, maka Kepala Daerah yang tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Agus Surono.

Seperti diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, misal warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Tempat ibadah pun ditutup sementara.

Begitu juga fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara. (*)