Jakarta – Pemerintah RI menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19). Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir.

Seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Ia menambahkan, pemerintah juga melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar selama akhir tahun. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi,” ujar Muhadjir.

“Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” kata dia menambahkan.

Di lain kesempatan, Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan ancaman gelombang ketiga di Indonesia dapat terjadi bila pada kesempatan tersebut masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan serta terjadi mobilitas tinggi.

“Maka pemerintah berencana akan melakukan pengetatan mobilitas dengan tujuan untuk memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus COVID-19,” ujarnya