Vonis Hukuman Rizieq Sudah Sesuai Dengan UU
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menghukum eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu. Rizieq dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan…