Rizieq Shihab mengakui bahwa acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 telah menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.Hal itu ia katakan saat diperiksa sebagai terdakwa di lanjutan sidang perkara Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5).

Lebih lanjut Rizieq menjelaskan bahwa pihaknya telah diberi sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp50 juta selang sehari usai acara. Meski demikian, Rizieq menerima sanksi tersebut dan tak pernah mengingkarinya.

“Lalu saya buat rekaman video. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Jakarta. Kita tak protes, yang saya protes kenapa dipidanakan?” kata Rizieq.

Rizieq juga bercerita bahwa inisiasi digelarnya acara Maulid Nabi SAW di Petamburan sudah didengar sejak ia masih berada di Arab Saudi. Kala itu, ia mendapatkan laporan dari eks Ketum FPI Shabri Lubis bahwa kerabatnya di Indonesia ingin menggelar Maulid setibanya ia di Indonesia.

“Rencana digelar Maulid saya dapat laporan. Tapi panitianya belum dibentuk dan belum tahu tanggal berapa,” tambahnya.