Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menetapkan fatwa dibolehkan menggunakan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi COVID-19. Hal tersebut menjadi dasar bahwa jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk divaksinasi COVID-19. “Fatwa tersebut ditetapkan melalui nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca yang selanjutnya tanggal 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan haram. Alasan penetapan fatwa haram disebabkan adanya pemanfaatan tripsin babi dalam proses produksi vaksin. Tripsin ini dihasilkan dari bagian pankreas hewan tersebut. Namun, penggunaan vaksin itu tetap diperbolehkan dengan pertimbangan keadaan darurat.

Berbeda dengan MUI Pusat, MUI Jawa Timur menyatakan sebaliknya. Ketua MUI Jatim Moh Hasan Mutawakkil Alallah menyatakan vaksin hasil pengembangan University of Oxford dan AstraZeneca Plc. ini halalan thayyiban alias halal dan baik. Hal itu disampaikan Hasan usai disuntik vaksin AstraZeneca dan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi. Selain Ketua MUI Jatim, sejumlah tokoh agama di Jatim juga telah disuntik vaksin AstraZeneca. MUI Jatim akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya pada hari yang sama dia menerima vaksin tersebut.

Mendengar Pernyataan tersebut Presiden langsung menanggapi dengan memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan sejumlah provinsi lain. Vaksin ini juga akan diberikan kepada penghuni pondok pesantren di Jawa Timur.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penggunaan masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atas vaksin Astrazeneca telah diterbitkan di sejumlah negara Islam seperti Saudi Arabia, Kuwait, Maroko, Bahrain, dan Mesir. Di Indonesia sendiri, BPOM telah menerbitkan EUA berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan kemanfaatan serta risiko, pada 22/2/2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Semoga Bermanfaat (*)