Isu terkait wacana perubahan Undang-undang yang mengatur masa jabatan Presiden dari 2 periode menjadi 3 periode telah membuat Pemerintah maupun Preseiden Jokowi itu sendiri untuk mengeluarkan pernyataaan resmi guna klarifikasi.

Pada hari senin, 15 Maret 2021, Presiden Joko Widodo, melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, memastikan bahwa dirinya tidak berminat untuk menjadi presiden selama 3 periode. Ia meminta agar tidak ada kegaduhan baru dengan isu tersebut.

“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah. jangan membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” ujar Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak berambisi untuk menjabat presiden tiga periode. Jokowi tetap konsisten dan berkomitmen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode.

“Kami berkeyakinan, Pak Jokowi tidak punya niat, tidak punya ambisi, tidak punya apapun namanya untuk melanggar konsitutsi negara yg namanya Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Irfan.

Irfan menambahkan, komitmen itu disampaikan jauh sebelum isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali muncul.

“Jangan ada anggapan ini keinginan dari Presiden, ini keinginan dari Istana,” tambahnya.