Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, langkah partainya mendukung pilkada serentak 2024 bukan bertujuan untuk menjegal Anies Baswedan, yang masa jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta akan habis pada 2022. Fadli menegaskan, keputusan Gerindra mendukung pilkada serentak di 2024 adalah demi kepentingan yang lebih besar, yakni untuk menjaga konsistensi UU Pemilu agar tidak terus berubah-ubah setiap lima tahun sekali.

Karena itu, Fadli meminta sikap Gerindra itu tidak dikaitkan secara sempit dengan kontestasi pilkada di suatu daerah, termasuk di DKI Jakarta. “Saya kira enggak bisa dilihat kasus per kasus gitu. Kalau kasus per kasus kan semua kena. Banyak gubernur, bupati wali kota dari semua parpol (yang habis masa jabatannya pada 2022) “.

Sementara itu, Demi mendukung gelaran Pilkada 2024, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta kadernya di DPR untuk tak melanjutkan revisi UU Pemilu. “Surya Paloh mengarahkan agar Fraksi Partai NasDem DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” “Termasuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 “. Menurut Surya, hal yang perlu dilakukan saat ini ialah menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan dan bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19 serta memulihkan perekonomian bangsa.

Dia melanjutkan Partai NasDem sebagai sebuah partai politik wajib menelaah secara kritis setiap kebijakan. Namun, menurutnya, NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya. “Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik,” ujar Surya Paloh dalam keterangan resmi tersebut. Sebelumnya, NasDem menjadi salah satu partai politik yang mendorong RUU Pemilu dan normalisasi pilkada serentak dari 2024 menjadi 2022 dan 2023.

Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari menyatakan bahwa jumlah sumber daya manusia yang bisa dicalonkan menjadi pejabat sementara (Pjs) gubernur yang terbatas akan menjadi salah satu masalah bila pilkada tetap digelar serentak dengan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada 2024. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menunjuk sebanyak 24 orang untuk menjabat sebagai Pjs gubernur di 24 provinsi yang masa jabatan pasangan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir pada 2022 serta 2023. (*)