Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengungkapkan alasan yang menjadi latar belakang pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Hal tersebut disampaikan dirinya dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Moeldoko mengatakan, salah satu yang jadi pertimbangan pengambilalihan yakni kerugian yang dialami pengelola TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar. Atas kerugian itu, kata Moeldoko, TMII tidak dapat berkontribusi pada keuangan negara.

“Ada kerugian antara Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan,” ujar Moeldoko

Moeldoko menambahkan bahwa sejak 2016, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tata kelola TMII. Selain itu, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap TMII.

Berdasarkan asesmen kedua pihak, ada tiga hal yang direkomendasikan. Pertama, TMII perlu dikelola oleh swasta. Kedua, TMII perlu dikelola dengan kerja sama pemerintah. Ketiga, TMII dikelola dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU).

Moeldoko juga memastikan bahwa pengelolaan TMII tidak akan dipindahkan ke yayasan milik Presiden Joko Widodo. Ia meminta masyarakat tak membuat narasi-narasi negatif perihal rencana pemindahan pengelolaan aset milik negara itu.

“Jangan lagi ada pandangan seperti itu, enggak, enggak ada itu. Pak Jokowi sama sekali enggak berpikir seperti itu,” ujar Moeldoko.