Senayan mendukung keputusan Presiden Jokowi melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan itu dikeluarkan mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir. Diharapkan kebijakan larangan mudik ini didukung dan dijalankan seluruh elemen bangsa

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, langkah tegas perlu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Mari kita ikuti anjuran pemerintah, demi kebaikan kita bersama. Tentunya, keputusan larangan mudik telah melalui kajian dan pertimbangan yang matang dari Bapak Presiden Jokowi,” ujar Azis melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Diketahui, pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, selama 6-17 Mei 2021.

Melalui Surat Edaran itu, pemerintah melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik demi mencegah penularan virus Corona. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Menurut Azis, sikap Presiden Jokowi seiring dengan Badan Kesehatan Dunia alias World Health Organization (WHO) yang menyatakan, dunia sedang mengalami kegentingan Covid 19. Hal itu dikuatkan dengan adanya sidang komite darurat WHO.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memaparkan 4 alasan pemerintah melarang mudik lebaran di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Sebelumnya pemerintah telah resmi melarang mudik pada tahun 2021 ini. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. “Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan,” ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Jumat (17/4) kemaren.

Kenaikan kasus yang terjadi pada masa libur panjang menjadi perhatian bagi pemerintah. Terdapat 4 kali lonjakan kasus besar Covid-19 di Indonesia akibat libur panjang. Antara lain adalah pada masa libur lebaran tahun 2020, libur panjang pada bulan Agustus 2020, libur panjang November 2020, dan libur akhir tahun 2020. Keempat periode libur panjang itu berkontribusi pada melesatnya angka penambahan kasus positif harian dan kasus kematian.

Selain itu, tren penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini dinilai pada kondisi terbaik. Oleh karena itu momentum tersebut harua dijaga dengan mencegah terjadinya potensi penyebaran Covid-19. “Oleh karena itu, kita harus betul-betul menjaga momentum bersama, momentum yang sangat baik, untuk itulah pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat,” terang Jokowi.

Saat ini kasus aktif di Indonesia 108.032 kasus per 15 April 2021. Sementara itu, kasus harian pun mengalami penurunan dari sebelumnya mencapai 15.000 per hari menjadi 4.000 hingga 6.000 kasus per hari pada saat ini. Total pasien yang sembuh pun telah mencapai 90,5% kasus pada saat ini. Sehingga hal tersebut memperlihatkan penanganan pandemi yang telah membaik. (*)