Tim Densus 88 Anti Teror Polri menyelidiki dugaan keterkaitan antara empat terduga teroris yang ditangkap di Jakarta dan Kabupaten Bekasi dengan ormas yang telah dilarang pemerintah, Front Pembela Islam (FPI).

“Saya katakan korelasi antara ormas terlarang apakah memang mereka tersangkut ini masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik Densus 88,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, penyelidikan dugaan keterlibatan ormas terlarang tersebut dengan empat terduga teroris didasarkan atas penemuan sejumlah atribut FPI dalam penangkapan terduga teroris berinisial HH (56) di Condet, Jakarta Timur.

“Yang ditanyakan apakah ada korelasinya dengan salah satu ormas terlarang yang sudah dinyatakan oleh pemerintah? Korelasinya seperti itu, ini memang ada beberapa kita temukan barang bukti di situ,” katanya.

Isu FPI terlibat dalam terorisme muncul setelah Densus 88 Antiteror Polri meringkus sejumlah terduga teroris pasca ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam penangkapan empat terduga teroris di Jakarta dan Bekasi, polisi diketahui turut menyita beberapa barang bukti berupa atribut yang terasosiasi dengan FPI.

Beberapa di antaranya buku ‘Dialog Amar Maruf Nahi Munkar FPI’ yang ditulis Muhammad Rizieq Shihab, jaket warna hijau berlogo FPI, sejumlah piringan tentang FPI, kalender berlambang 212, hingga pakaian bergambar reuni 212.

Tak hanya itu, juga beredar foto dua terduga teroris, HH dan ZA yang terlihat hadir dalam persidangan eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terkait foto itu, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman.