Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang berafiliasi atau terhubung dengan organisasi terlarang. Sekjen Kemenag Nizar merinci, larangan itu termasuk berlaku bagi yang ingin bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI) hingga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

FPI dan HTI merupakan dua dari sejumlah organisasi yang oleh pemerintah dinyatakan terlarang.

Pelarangan di Kemenag itu dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2021 tentang Larangan Berafiliasi dengan Organisasi Terlarang dan atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Badan Hukumnya Bagi ASN Kemenag. Edaran ini ditandatangani Nizar pada 3 Februari 202.

Nizar pun mengungkapkan, edaran tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan ASN Kemenag.

“ASN Kemenag diharapkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk mencegah munculnya ekstremisme,” kata Nizar melalui keterangan resmi, Kamis (4/2).

Nizar menjelaskan, edaran tersebut terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012.