Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa alasan pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita adalah karena terus meruginya entitas tersebut. Ia menyebut bahwa salah satu yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni kerugian yang dialami TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.

“Ada kerugian antara Rp 40-50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan,” ujar Moeldoko

Moeldoko menambahkan, atas kerugian yang dialami tersebut, TMII tidak dapat berkontribusi pada keuangan negara. Malah setiap tahun Yayasan Harapan Kita harus menutup kerugian dengan melakukan subsidi hingga Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.

“Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu,” tambah Moeldoko.

Menyikapi hal tersebut, Yayasan Harapan Kita (YHK) memastikan akan menerima dengan tangan terbuka pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra, mengatakan bahwa Yayasan Harapan Kita legawa dan siap kooperatif untuk menyelesaikan proses transisi. Menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021. Namun, ia meminta pelestarian nilai-nilai budaya yang telah terbina dengan berbagai pemangku kepentingan selama 44 tahun wajib dan harus tetap terjamin agar terjaga dan terbina sesuai amanah yang telah diemban oleh Yayasan Harapan Kita.

Dirinya menambahkan bahwa Yayasan Harapan Kita akan selalu siap untuk melaksanakan penugasan dari Negara dalam rangka melanjutkan visi misi yang telah diamanatkan oleh Ibu Negara Hj. Tien Soeharto sekaligus merupakan pengabdian kepada Negara.

“Harapan kami, upaya Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita, diharapkan tak mengganggu berbagai upaya memperkokoh ketahanan budaya bangsa tersebut,” tambah Tria.