Flyers ceramah Ramadan tersebar di dunia maya. Isinya eks HTI dan eks FPI memanfaatkan momentum untuk gerakan mereka. Tiga hal yang mereka dapatkan. Duit sumbangan yang dialirkan ke teroris, propaganda khilafah, pamer kesetiaan ke pimpinan BUMN dan lembaga yang terindikasi pelawan Pancasila.

Maka, Ramadan adalah momen bagi pegiat anti radikalisme, intoleransi, terorisme dan aparat keamanan untuk memelototi kegiatan di BUMN dan instansi pemerintah. Sinyalemen tumbuh suburnya radikalisme, HTI, FPI dan teroris sudah terbukti. Teroris bekerja sebagai pimpinan di Krakatau Steel telah ditangkap.

Paham khilafah yang pernah dihembuskan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah jelas dilarang di NKRI, meski demikian bukan berarti paham ini akan hilang walaupun Organisasi HTI sudah tidak diakui di Indonesia. Masyarakat pun diminta untuk mewaspadai penyebaran ideologi radikal oleh eks HTI.

Senada dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang, termasuk Front Pembela Islam atau FPI.

Perintah ini disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1).

‘Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,’ tulis surat tersebut.