Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terseret kasus hukum bukan karena persoalan politik. Menurut dia, aparat penegak hukum menindak karena memiliki bukti kuat bahwa Rizieq melakukan tindak pidana.

“Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya, tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” ujar Mahfud.

Senada dengan hal itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab yang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa dipidana terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung karena telah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta.

JPU menegaskan bahwa sanksi administratif yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang saat ini sedang dijalani Rizieq di PN Jaktim.

“Pemahaman nebis in idem dalam perkara terdakwa tidak ada kaitannya dengan pergub yang diterapkan sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI/ Gubernur DKI Jakarta,” kata jaksa saat membacakan tanggapannya di PN Jaktim.