Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dilaporkan menindak sekitar 30-40 Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap bulan karena terbukti terpapar paham radikalisme.

Kemenpan RB memberikan sanksi penurunan pangkat dan sejumlah sanksi lainnya terhadap para ASN tersebut.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mendorong Kemenpan RB untuk terus menindak tegas ASN yang terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme.

“Kami mendorong Kementerian PAN-RB dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk bersinergi dalam melakukan pemetaan atas keterpaparan ASN terhadap paham radikalisme,” kata Azis Selasa (20/4/2021).

Politisi Partai Golkar ini juga mendesak pemerintah segera melakukan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah antisipasi, pengawasan serta memastikan ASN maupun pegawai di lingkungan K/L terhindar dari paparan paham radikalisme.

“Lakukan kembali koordinasi dengan BNPT bersama Densus 88 untuk melakukan evaluasi terhadap strategi penanganan teroris dan ekstremis mengingat paham radikalisme terus meluas dan menebar serta tidak pandang bulu,”.

Azis mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan pembinaan terkait nasionalisme mengenai kecintaan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemahaman anti radikal serta meningkatkan kedisiplinan pegawainya.

“Langkah ini harus intens dilakukan sehingga dengan dasar yang kuat diharapkan ASN dan pegawai di lingkungan K/L tidak akan mudah tergoda ajakan bergabung dengan kelompok teroris ,”.