Pemindahan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020-2024. Itu artinya rencana tersebut bakal ditunaikan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini sesuai dengan Perpres Nomor 18/2020. Jika rencana itu sudah masuk. Selanjutnya Pemprov Kaltim hanya menunggu Undang-Undang yang ditetapkan DPR RI,” ujar Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Jumat (23/4/2021).

Senada dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan MUSRENBANG Perubahan RPJMD 2019-2023 sekaligus dengan MUSRENBANG RKPD 2022.

Gubernur Kalimantan Timur menyatakan perubahan RPJMD adalah sesuatu yang harus dilakukan, dikarenakan berbagai isu strategis dan perubahan perundang-undangan belum termuat dalam dalam RPJMD Kalimantan Timur yang kita tetapkan pada tahun 2019.

Dia menambahkan dalam upaya pemulihan sosial ekonomi Kaltim, pihaknya akan mengambil kesempatan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru. “Kita harus dapat memanfaatkan secara cerdas rencana pemindahan IKN,” pungkasnya.