Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pendapatnya mengenai alih status pegawai KPK di UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang digugat uji materi ke MK. MK menegaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun.

“Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut,” kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, di sidang uji materi UU KPK, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).

“Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan,” katanya.
Hal tersebut terungkap saat Mahkamah menggelar sidang putusan uji materi UU KPK No 19/2019 nomor perkara70/PUU-XVII/2019 yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid dkk.

Pertimbangan hakim MK ini merespons poin gugatan mengenai persoalan usia pegawai KPK. Dalam gugatan, pemohon menyampaikan dalil bahwa sebagian pegawai KPK yang ada saat ini tidak memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai ASN, terutama bagi mereka yang telah berusia 35 tahun.

MK menyatakan, syarat sebagai ASN yang tercantum dalam UU ASN, seperti maksimal berusia 35 tahun tak berlaku bagi pegawai KPK.

Pasalnya, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah diatur dalam pelbagai peraturan perundang-undangan seperti UU 19/2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Argumen MK ini muncul di saat isu puluhan pegawai KPK tak lolos tes alih status sebagai ASN. Disebutkan, ada 75 pegawai yang tak lolos ujian dan terancam diberhentikan bekerja dari KPK.

Mereka yang tak lolos ujian terdiri dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dan penyelidik dari unsur internal, pengurus inti Wadah Pegawai (WP) KPK, hingga pegawai berprestasi lainnya.

Sementara itu Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN masih tersegel.

KPK telah menerima hasil asesmen TWK pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada (27/4/2021). Penyerahan hasil tes tersebut dilakukan di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sebanyak 1.349 pegawai KPK mengikuti tes untuk alih status menjadi ASN sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. KPK akan mengumumkan informasi resmi terkait hasil ini dalam waktu dekat.

“Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” ujar Cahya. (*)