Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dibebastugaskan. TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021, tanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dalam SK tersebut Pimpinan KPK menetapkan hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Ada 4 poin yang tercantum dalam SK tersebut yakni:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan.

Salinan keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Terkait hal itu, Ketua Wadah KPK, Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.

“Benar SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsung. Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya,”. kata Yudi, Selasa (11/5/2021).

Yudi menyatakan, pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil, sebab menurutnya berdasarkan keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.

“Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK menjadi ASN dan Ketua KPK harus mematuhi itu,” kata Yudi.

Sementara itu, Penyidik KPK, Novel Baswedan juga menentang keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Novel mengatakan tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan melihat surat keputusan yang dikeluarkan Firli untuk 75 pegawai tersebut.

“Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian,” kata Novel, Selasa (11/5/2021).

Novel berpendapat TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan sebuah proses yang wajar. Menurutnya, tes tersebut dirancang untuk menyingkirkan pegawai KPK yang telah bekerja memberantas korupsi.

“Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya, maka sikap kami jelas kami akan melawan,” ujarnya.

Selain Yudi dan Novel beberapa kalangan juga mengomentari hal tersebut.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama Pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu.

ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dll.

Jaringan GUSDURian juga mengecam pertanyaan dalam TWK pegawai KPK yang bermuatan diskriminasi, pelecehan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap HAM. Karena itu, GUSDURian meminta Presiden Jokowi segera mengevaluasi proses TWK dalam penyeleksian pegawai KPK.

“Meminta Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan evaluasi total dan tidak menggunakan hasil penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan yang cacat moral tersebut untuk menyeleksi pegawai KPK,” kata Koordinator Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid Selasa (11/5/2021).

Merespon berbagai tanggapan dari berbagai kalangan tersebut, KPK mengaku secara resmi telah menyerahkan SK tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada 75 pegawai yang tak lolos. Namun, KPK menyebut para pegawai tersebut bukan nonaktif.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri bahwa 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tidak dinonaktifkan.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata Ali Selasa (11/5/2021).

Ali menjelaskan, dalam surat tersebut pegawai yang tidak lolos TWK hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

Hal tersebut, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural.

“Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan,” katanya.

Saat ini KPK juga tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” kata Ali. (*)

Tes Wawasan Kebangsan Pegawai KPK Rawan Politisasi

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dibebastugaskan. TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021, tanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dalam SK tersebut Pimpinan KPK menetapkan hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Ada 4 poin yang tercantum dalam SK tersebut yakni:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan.

Salinan keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Terkait hal itu, Ketua Wadah KPK, Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.

“Benar SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsung. Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya,”. kata Yudi, Selasa (11/5/2021).

Yudi menyatakan, pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil, sebab menurutnya berdasarkan keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.

“Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK menjadi ASN dan Ketua KPK harus mematuhi itu,” kata Yudi.

Sementara itu, Penyidik KPK, Novel Baswedan juga menentang keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Novel mengatakan tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan melihat surat keputusan yang dikeluarkan Firli untuk 75 pegawai tersebut.

“Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian,” kata Novel, Selasa (11/5/2021).

Novel berpendapat TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan sebuah proses yang wajar. Menurutnya, tes tersebut dirancang untuk menyingkirkan pegawai KPK yang telah bekerja memberantas korupsi.

“Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya, maka sikap kami jelas kami akan melawan,” ujarnya.

Selain Yudi dan Novel beberapa kalangan juga mengomentari hal tersebut.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama Pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu.

ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dll.

Jaringan GUSDURian juga mengecam pertanyaan dalam TWK pegawai KPK yang bermuatan diskriminasi, pelecehan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap HAM. Karena itu, GUSDURian meminta Presiden Jokowi segera mengevaluasi proses TWK dalam penyeleksian pegawai KPK.

“Meminta Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan evaluasi total dan tidak menggunakan hasil penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan yang cacat moral tersebut untuk menyeleksi pegawai KPK,” kata Koordinator Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid Selasa (11/5/2021).

Merespon berbagai tanggapan dari berbagai kalangan tersebut, KPK mengaku secara resmi telah menyerahkan SK tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada 75 pegawai yang tak lolos. Namun, KPK menyebut para pegawai tersebut bukan nonaktif.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri bahwa 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tidak dinonaktifkan.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata Ali Selasa (11/5/2021).

Ali menjelaskan, dalam surat tersebut pegawai yang tidak lolos TWK hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

Hal tersebut, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural.

“Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan,” katanya.

Saat ini KPK juga tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” kata Ali. (*)