Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada tiga aspek cakupan tes wawasan kebangsaan (TWK): Integritas, Netralitas, dan Anti radikalisme.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN, Paryono Sabtu (8/5/2021).

Menurut Paryono, integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Sementara netralitas, ditujukan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Adapun anti radikalisme dibuat untuk memastikan bahwa peserta: tidak menganut paham radikalisme negatif, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.

Pegawai KPK juga tak diperkenankan memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.

“Ketiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN,” kata Paryono.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK) bagi pegawai KPK berbeda dengan tes untuk CPNS.

“CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan,” kata Paryono.

TWK untuk pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang telah menduduki jabatan senior sehingga perlu jenis tes berbeda. Tes berbeda itu ditujukan untuk mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatannya dalam proses berbangsa dan bernegara.

Soal independensi dalam melaksanakan proses asesmen TWK, BKN menggunakan pelaksanaan asesmen dengan metode assesment center. Metode tersebut dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor, yaitu: Multi-metode dan Multi-asesor.

Multi-metode, atau penggunaan lebih dari satu alat ukur adalah asesmen yang dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur, yaitu: tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara.

Sedangkan Multi-asesor, adalah asesmen yang melibatkan asesor tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan, seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

“Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting,” katanya.

Menurut Paryono metode tersebut menjamin tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak. Hal itu untuk menjaga independensi.

“Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman secara video maupun audio untuk memastikan pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel.” tandas Paryono. (*)