Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat.

Pangi menjelaskan, selama ini pendapat Jokowi itu yang dinanti-nantikan oleh masyarakat untuk mengatasi kekisruhan di KPK.

“Apa yang disampaikan Presiden ini yang sebenarnya ditunggu publik. Statemen Presiden saya pikir sudah tepat,” sebut Pangi pada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Pangi menjelaskan, pernyataan Jokowi yang meminta TWK tidak menjadi standar pemberhentian pegawai merupakan sikap yang pas untuk menyelesaikan polemik di KPK.

Sebab hal itu yang selama ini menjadi kritik berbagai organisasi masyarakat dan mantan pimpinan KPK.

“Jelas pesan Presiden jangan sampai pemberhentian hanya berdasarkan TWK, tidak bisa hanya alasan itu saja yang digunakan untuk pemberhentian pegawai. Mesti ada pertimbangan lain,” tutur dia.

Dengan pernyataannya atas KPK, Pangi menilai, Jokowi dapat kembali dipercaya sebagai pemimpin negara yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Presiden telah mengambil sikap yang tepat, sehingga trust pemerintah Jokowi terhadap agenda pemberantasan korupsi clear,” katanya.

Pangi melanjutkan, jika Jokowi pasif dan memilih tidak berkomentar atas kisruh di tubuh KPK, maka hal itu akan memperkuat stigma bahwa pemerintahan Jokowi memperlemah KPK.

“Kalau Presiden diam maka stigma bahwa seolah-olah Presiden tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan memperlemah KPK kian menjadi fakta,” imbuh Pangi.

Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting ini juga melihat bahwa pernyataan Jokowi akan membawa dampak pada pimpinan KPK dalam mengambil kebijakan terutama terkait dengan TWK.

“Sikap Presiden dibutuhkan agar KPK bisa lebih bijak terkait dengan dasar pemberhentian 75 pegawainya yang tak lolos TWK,” pungkasnya.

Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan resminya yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Jokowi meminta agar hasil TWK tidak digunakan sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK yang masuk dalam kategori Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Ia menyebut hasil TWK masih dapat dibenahi dengan melakukan pendidikan di tingkat lembaga.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa dirinya setuju dengan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam putusannya, MK menggarisbawahi bahwa alih status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Selain itu dalam putusannya MK juga menyebut bahwa semua pegawai KPK mesti diangkat menjadi ASN tanpa alasan apapun, karena dedikasinya pada pemberantasan korupsi sudah terbukti selama ini.

Terakhir Jokowi juga meminta agar KPK dan lembaga terkait lainnya seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menyelesaikan tindak lanjut dari status alih fungsi pegawai KPK tersebut.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, pihaknya menunggu undangan untuk membahas tindak lanjut atas 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang meminta pimpinan KPK, Kemenpan RB, hingga BKN menindaklanjuti 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes.

“Tunggu diundang rapat dulu,” kata Bima.

Menurut Bima, mengenai tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK akan dikoordinasikan bersama KPK, BKN, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

“Sesuai statement (Jokowi). KPK, Menpan, dan BKN,” ucapnya.