Hilaria Ananda Wibowo

Konflik Israel-Palestina merupakan konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan belum dapat diselesaikan walaupun sudah melibatkan banyak negara untuk mendorong terlaksananya proses perdamaian. PBB pun turut terlibat dengan mengeluarkan berbagai resolusi untuk mengakhiri konflik namun solusi damai belum dapat dilaksanakan.

Indonesia sebagai sebuah negara yang mendukung perdamaian dunia melalui penyelesaian konflik Isreal-Palestina, memiliki dorongan untuk terus terlibat dengan mengedepankan solusi dua negara sebagai jalan terbaik untuk mengakhiri konflik ini.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan keterlibatan Pemerintah Indonesia serta kendala yang dihadapi dalam proses perdamaian konflik Israel-Palestina. Menggunakan metode kualitatif melalui wawancara (in depth interview) terhadap narasumber yang terkait dan penentu kebijakan, serta studi pustaka untuk memperkaya analisa data.

Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori konflik pelik, transformasi konflik, diplomasi, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menjadi dasar untuk menganalisa keterlibatan Pemerintah Indonesia dalam konflik Israel-Palestina.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dan berperan secara aktif untuk terlibat dalam konflik Israel-Palestina serta mendukung solusi dua negara dengan mendorong kemerdekaan Palestina walaupun memiliki keterbatasan dan menjumpai sejumlah kendala.

Disarankan agar Kemlu terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dengan membantu rekonsiliasi di dalam negara Palestina itu sendiri, mendukung dan berinisiatif untuk membentuk cara-cara baru dengan mengundang aktor-aktor baru untuk turut terlibat dalam proses perdamaian Israel-Palestina, serta meningkatkan negosiasi informal dengan Israel. (*)