Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan label teroris yang disematkan pemerintah hanya dialamatkan kepada kelompok teroris OPM, bukan untuk Papua secara umum. Dan dalam hal ini pemerintah tidak memerangi masyarakat Papua, melainkan kelompok masyarakat yang bergerak secara separatis dan kerap melakukan aksi teror kekerasan serta sudah dilabeli sebagai teroris.
“Mohon dipahami dan jangan disalah artikan, kita tidak perangi Papua secara umum tapi kita perangi kelompok teroris, ada 19 kelompok. Kita mulai dari yang menonjol dulu,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan baha penggunaan padanan katanya tak akan menggunakan embel-embel Papua, sebab Papua adalah nama wilayah yang merujuk pada bangsa, suku dan bahkan budaya.
“Jadi teroris separatis itu adalah kelompok dan nama pemimpin, misal kelompok Lekagak, itu namanya. Kita tidak sebut Papua. Ya karena kita tahu Papua itu menyangkut bumi, etnis, dan budaya,” tambah Mahfud.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lentera Research Institute, DR (cand) David Chaniago, SE.,M.SI, mengatakan bahwa pelebelan kelompok separatis menjadi kelompok teror merupakan karena bentuk ancaman yang telah dilakukan oleh kelompok separatis di Papua sudah tergolong kedalam tindakan terorisme, sebab ada unsur ketakutan, penggunaan kekerasan terhadap warga sipil serta korban jiwa.
“perubahan kategori ancaman kelompok separatis menjadi sebuah aksi teror memang sudah sesuai. Hal ini dikarenakan bentuk ancaman yang sudah dilakukan oleh kelompok separatis Papua telah berubah metode menjadi bentuk teror, yaitu adanya unsur ketakutan, kekerasan terhadap warga sipil serta adanya korban jiwa dari kelompok masyarakat sipil”, ucap David Chaniago.