Isu tiga periode masa jabatan presiden kembali digemakan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024.

Penasihat Jokpro 2024, M. Qodari mengatakan, pihaknya berencana mengusung Jokowi untuk maju sebagai presiden, berpasangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Qodari mengaku sadar bahwa konstitusi tidak mengatur jabatan presiden tiga periode. Namun menurutnya, hal itu tidak menjadi penghalang jika UUD 1945 dilakukan amandemen.

Terkait hal tersebut, banyak respon dan tanggapan dari berbagai kalangan. Stafsus Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman pada Sabtu (19/6/2021) telah menyatakan bahwa saat ini Presiden Jokowi tetap berpegang teguh kepada Konstitusi.

Fadjroel mengatakan Presiden Jokowi sudah menegaskan sikapnya tegak lurus terhadap amanat Reformasi 1998 dan Konstitusional UUD 1945, terkait dengan masa jabatan Presiden Indonesia. Presiden dengan tegas menolak masa jabatan tiga periode.

“Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1,” kata Fadjroel.

Adapun bunyi Pasal 7 amandemen ke-1, yakni ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’.

Fadjroel mengatakan munculnya isu Presiden tiga periode tersebut hanya ingin mencari muka dan menjerumuskan.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya lebih setuju masa jabatan presiden maksimal dua periode karena hal tersebut diatur oleh konstitusi untuk membatasi kekuasaan seseorang, baik dari segi lingkup maupun waktu.

“Secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja,” ujar Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Senin (21/6/2021).

Mahfud menerangkan, bahwa berdasarkan aturan konstitusi masa jabatan presiden diatur maksimal hanya dua periode karena untuk membatasi kekuasaan, baik dari sisi lingkup maupun waktunya.

“Adanya konstitusi itu, antara lain untuk membatasi kekuasaan, baik lingkup maupun waktunya,” kata Mahfud.

Penjelasan Mahfud tersebut, disampaikan menanggapi tulisan netizen di twiter yang menyebutkan namanya terkait dukungan masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode. Mahfud merasa, namanya disebut dalam tulisan tersebut kurang tepat. Sebab menurutnya ia bukan anggota partai politik ataupun MPR.

“Kurang tepat di-mention kepada saya. Sebab saya bukan anggota parpol atau MPR. Dua atau tiga periode arenanya ada di parpol dan MPR,” ujar Mahfud.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie pada Selasa (22/6/2021) juga menanggapi langkah Qodari yang menggelar syukuran terbentuknya Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Jokpro) untuk Pemilihan Presiden 2024.

Jerry mengingatkan, Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden tidak perlu diamandemen.

“Apakah perlu ada reformasi jilid II. Jokowi saja menurut survei, banyak yang tak menginginkan nyapres tiga periode,” kata Jerry .

Menurutnya, kelompok yang ngotot Jokowi tiga periode kehabisan amunisi politik dan mencari sensasi. Disamping itu, Jerry melihat wacana tersebut merupakan marketing politik yang irasional, yang tidak menghormati konstitusi dan UUD 45 dimana jabatan Presiden hanya hanya dua periode atau 10 tahun. (**)