Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Presiden Joko Widodo mengatakan, kebijakan itu diambil merespons lonjakan Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan, akibat penyebaran varian baru virus corona. “Kita ketahui pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menyebut, keputusan penerapan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah. Nantinya, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat. Presiden pun meminta masyarakat tanpa terkecuali mematuhi peraturan PPKM darurat. “Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya,” ujar Jokowi.

Pemerintah, kata Jokowi, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, mulai dari TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan.Jajaran Kementerian Kesehatan juga ia minta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

Presiden pun meminta seluruh jajarannya bekerja sama menjalankan kebijakan tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan dukungan. “Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” kata Jokowi. Dengan kerja sama yang baik, Jokowi yakin laju penularan virus corona di Tanah Air dapat ditekan.

Langkah ini diambil menimbang lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir. PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat. Beberapa poin penting adalah:

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
  2. Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
  3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
  4. Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
  5. Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
  6. Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
  7. Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat

Dan beberapa ketentuan lainnya yang bisa dilihat di infografis. Mari disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat ini demi keselamatan kita semuanya. (*)