Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) pada Minggu (4/7/2021) menyesalkan berbagai pihak di luar MPR yang masih bermanuver dan mewacanakan hal inskonstitusional perpanjangan masa jabatan presiden dengan amandemen UUD 1945 via referendum atau dengan dekrit presiden.

Karenanya, HNW mengkritisi berbagai usulan dari politisi dan para aktivis yang menginginkan Presiden Jokowi menerbitkan dekrit untuk menambah masa jabatan presiden karena kondisi darurat Covid-19. Karena selain itu inkonstitusional, juga tak sesuai dengan fakta global terjadinya Covid-19 seperti di AS, New Zealand dan Iran, tapi tak dipakai sebagai alasan untuk merubah konstitusi maupun untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

Menurut HNW, manuver itu sering disebut sebagai kelanjutan dari skenario inkonstitusional yang dilontarkan sebelumnya; seperti melalui pembentukan Seknas dan usulan referendum untuk ubah UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Ada lagi yang melontarkan wacana perpanjangan tahun masa jabatan dengan ditambah dua atau tiga tahun dengan alasan bahwa dulu Presiden Habibie dan Soeharto dan Soekarno juga tidak per lima tahunan dan sebagainya.

“Padahal peristiwa terkait Presiden Soekarno, Soeharto dan Habibie, semuanya terjadi pada era UUD 45 pasal 7 yang belum diamandemen, yang memungkinkan adanya celah itu. Tapi kondisi konstitusionalnya sekarang sudah berubah, yang berlaku sekarang adalah UUD 1945 pasal 7 hasil perubahan, yang sangat jelas dan tegas memberikan pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode saja, dan setiap periodenya adalah lima tahun,” jelas Hidayat.

HNW menilai manuver dan skenario inkonstitusional semacam ini bukan hanya tidak sesuai dengan komitmen taat konstitusi, spirit demokrasi, dan cita-cita reformasi, tetapi juga tidak sesuai dengan prinsip tatakrama dan kepatutan karena tetap ngotot dilakukan hal inkonstitusional di tengah pandemi Covid-19, dan keprihatinan bangsa atasi darurat nasional pandemi Covid-19.

HNW juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada usulan resmi ke MPR yang memenuhi syarat untuk amandemen UUD 1945, dan MPR sendiri tidak mempunyai agenda untuk melakukan amandemen UUD 1945 terkait perpanjangan masa jabatan presiden dengan dalih apa pun. MPR juga tidak punya agenda mengubah UUD menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara kembali mempunyai hak konstitusional memilih Presiden. Wacana-wacana liar dan inkonstitusional semacam itu tidak masuk ke dalam agenda MPR, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi tidak ada agenda amandemen perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan cara pemilihan presiden, sekalipun ada Covid-19. Di MPR juga tidak ada usulan legal soal memperpanjang masa jabatan presiden dengan dalih apapun, yang memenuhi persyaratan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 37 ayat (1) dan ayat (2)” ujarnya.

HNW menegaskan bahwa semua usulan perpanjangan masa jabatan itu baik dengan referendum maupun dekrit, maupun akal-akalan lainnya, semuanya tidak mempunyai landasan konstitusional yang sesuai dengan spirit reformasi, yang bisa diterima dan didukung oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945, agar bisa diusulkan ke rapat paripurna MPR.

“Kami di MPR karena Covid-19, justru fokus pada kerja konstitusional agar Presiden Jokowi juga tetap tegak lurus dengan ketentuan konstitusi dan tidak tergiur dengan manuver-manuver inksonstitusional yang telah berulangkali beliau tolak, dan agar pemerintah maksimal melaksanakan amanat konstitusi yaitu melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk dari bahaya pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Media Online Kompas.com (7/7/2021), juga menurunkan berita berjudul
“[HOAKS] MPR Setuju Jokowi Menjabat Presiden 3 Periode”. Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi itu tidak benar.

Disebutkan, berawal di media sosial Facebook (Fb), beredar informasi yang menyebut bahwa MPR menyetujui masa jabatan Presiden Jokowi hingga 3 periode. Informasi tersebut disertai video yang menampilkan pendapat Ketua MPR, Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem, Zulfan Lindan.

Dari penelusuran Kompas.com, informasi tersebut keliru. Pimpinan MPR mengatakan, pengajuan masa jabatan presiden hingga 3 periode adalah tindakan inkonstitusional. Sementara, dalam video yang beredar, baik Bambang Soesatyo dan Zulfan Lindan tidak menyebut bahwa MPR telah menyetujui masa jabatan presiden 3 periode.

Narasi yang beredar, MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode, disebarkan oleh akun Fb Dinda Putri pada (8/11/2020) dan akun Fb Noldys Sanger pada (8/11/2020).

Unggahan itu dimuat ulang oleh akun Fb Roimartin Yosep Yosep, pada (24/6/2021) pukul 21.30 di grup Fb Jokowi Presiden 3 Periode dengan judul “MPR SETUJU BPK JOKOWI 3 PERIODE GELORAKAN DEMI ANAK NEGRI NKRI UNTUK NKRI KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NKRI,”.

Narasi tersebut disertai unggahan video berdurasi 3.32 berisi potongan video dari berbagai sumber. Di menit pertama, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan berbicara mengenai masa jabatan 3 periode. “Ada wacana presiden 3 kali itu tidak boleh dibunuh, biarkan saja itu berkembang, kita lihat respon masyarakat bagaimana,” kata Bambang. Sementara Zulfan mengatakan “Ketika Munas kemarin, ada aspirasi yang berkembang bagaimana ini kalau kita mengusulkan Pak Jokowi 3 periode,”.

Selebihnya, video itu berisi opini dari narator yang sepakat masa jabatan Jokowi 3 periode.

Berdasarkan penulusuran Kompas.com, video yang diunggah tersebut merupakan gabungan video yang berbeda. Pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam video tersebut merupakan pernyataan tahun lalu, tepatnya pada (23/11/2020). Dari video lengkap yang diberitakan Kompas TV, Bambang menegaskan, tidak ada wacana dari fraksi di MPR yang mendorong masa jabatan presiden diperpanjang.

Sementara potongan video yang menampilkan Ketua DPP Partai NasDem, Zulfan Lindan diambil dari pemberitaan Kompas TV tahun 2020 lalu, saat Munas Partai NasDem. Saat itu sempat ada usulan masa jabatan presiden 3 periode dan usulan pemilihan presiden kembali ke MPR. Namun usulan itu tidak dibawa ke MPR.

Kesimpulannya, Narasi yang menyebut MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode adalah hoaks. Tidak ada partai politik yang mengusulkan penambahan masa jabatan presiden. Pimpinan MPR juga menyebut bahwa manuver menghimpun relawan pengusul 3 periode adalah tindakan inkonstitusional.

Berita Kompas.com pada (7/72021) dengan judul “[HOAKS] MPR Setuju Jokowi Menjabat Presiden 3 Periode”, sekaligus ralat pemberitaan berjudul “MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode”, sebagaimana yang diberitakan Kompas.com, pada (21/6/2021) yang lalu. (**)